Lampung Timur-Jejak-berita.com–Persoalan izin tambang perusahaan dan kapal penyedot pasir laut yang beroperasi di perairan Pulau Sekopong, Labuhan Maringgai, Lampung timur, dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi polemik masyarakat khususnya masyarakat setempat.
Bupati Lampung timur, Hi. Zaiful Bokhari menegaskan Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan penambang manapun untuk beroperasi di laut Lampung Timur. Hal tersebut disampaikan Zaiful saat berkunjung dan mendengar keluhan ratusan nelayan dan ibu-ibu nelayan Desa Margasari, Selasa (17/03) sore.
Menurutnya, sejak dirinya memimpin Lampung Timur bersama Chusnunia Chalim yang sekarang jadi wakil gubernur Lampung tidak pernah memberikan izin tambang kepada perusahaan karena perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Untuk masalah tambang pasir, kita dari pemerintahan Kabupaten Lampung Timur tidak pernah membuat izin atau rekomendasi tentang perizinan pertambangan pasir laut labuhan maringgai, itu ranah dari provinsi,” kata zaiful.
Namun demikian, Zaiful Bokhari menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan yang menolak keberadaan perusahaan dan kapal penyedot pasir laut tersebut.
Para nelayan meminta kepada bupati Zaiful agar tidak ada lagi perusahaan penyedot pasir laut tersebut.
Nelayan juga mengadukan persoalan yang mereka hadapi, yakni penangkapan nelayan atas nama Safrizal oleh polisi gara-gara menolak tambang pasir laut di Perairan Pulau Sekopong dan berujung pembakaran kapal penyedot pasir oleh massa nelayan.
Terkait permohonan nelayan agar Bupati membantu membebaskan Safrizal, Zaiful mengatakan akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan atas nama pemkab Lampung timur.
“Saya akan berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan daerah Lampung timur untuk mengambil langkah serius, apabila diperlukan kita akan membuat penangguhan atas nama pemerintah kabupaten Lampung timur,” tegas zaiful, (*)