Metro–Jejakberita.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro “Mandul” menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang IMB terkait bangunan tiga lantai milik Jalalludin alias Raden Sumatera yang diprotes warga setempat.
Tak hanya protes warga setempat. Tim gabungan Pemkot Metro pun telah berulangkali menegur pemilik bangunan agar menghentikan proses pembangunan hingga IMB diterbitkan.
“Bangunan tinggi di kawasan padat penduduk, warga tidak mengizinkan tapi kok proses pembangunannya masih berjalan. Padahal sudah ditegur pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP,” ujar Aziz, warga setempat.
Sementara, Kabid Penegakkan Perda Satpol-PP Kota Metro, Yosep Nanotaek berkilah jika pihaknya tidak tegas dalam menegakkan Perda tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat teguran kepada yang bersangkutan tentang dokumen perizinan. Sudah dua kali kami tegur,” ujarnya.
Padahal, dia menjelaskan, dalam Dia menambahkan, Perda nomor 10 tahun 2010 tentang IMB tersebut disebutkan namanya ketika seseorang mendirikan bangunan sebelum mengantongi IMB akan dikenai sanksi sesuai dengan biaya administrasi 10 persen dari bangunan.
“Pembangunan gedung milik Raden Sumatera memang belum mengantongi berkas untuk surat perizinan. Sesuai dengan perda kita ikut prosedur,” ucapnya.
Sementara, hingga saat ini proses pembangunan gedung tiga lantai tersebut masih berlanjut.
Bahkan, hingga saat ini pula. Pemilik gedung tiga lantai tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(**)