Jejakberita.id–Metro–Dewan Perwakilan Daerah Kota Metro menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021. Rapat berlangsung di gedung sidang DPRD Setempat. Senin (25/07/2022).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, Tondi MG Nasution. Pada kesempatan itu, Tondi mengatakan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan Walikota pada sidang paripurna DPRD 20 Juni 2022 yang lalu, telah diterima dan disetujui. Maka Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
“Setelah melalui beberapa tahapan dibarengi proses heairing dan pembahasan secara intensif antara DPRD kota metro bersama tim anggaran pemerintah daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda Kota Metro,” ucap Tondi.
Terhadap keputusan tersebut, Walikota Metro Wahdi Sirdjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimaksih kepada DPRD dan pihak terkait atas ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda Kota Metro.
“Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Dia juga berjanji akan segera menyampaikan beberapa rekomendasi badan keuangan DPRD Kota Metro ke tingkat provinsi mengenai anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021.
“Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 akan segera kami sampaikan kepada pemerintah provinsi Lampung guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Lampung,” pungkasnya.(**)