Jejak-berita.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memastikan kegiatan ekonomi usaha-usaha tertentu tetap berjalan selama ramadan namun dengan tetap mematuhi nilai-nilai toleransi antar umat beragama.
Hal ini yang kemudiankemudian dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada 8 Maret 2024 dengan Nomor: 556/E017-24067/SE/D-16/2024
tentang
waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan
dan hiburan umum pada bulan suci ramadhan 1445 H.
Edaran ini ditujukan kepada pengusaha Hotel, Penginapan, Pondok Wisata, Rumah Makan, Cafe, Kedai Makan dan Minum serta pariwisata hingga hiburan umum.
Edaran tersebut merupakan turunan dari, Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 11 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kota Metro, Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban
Umum, Kebersihan dan Keindahan, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2017 tentang
penyelenggaraan kota wisata.
Khususnya pengusaha Diskotik, Pub, Bar, dan Rumah Karaoke di Metro diminta untuk menutup sementara hanya pada
7 hari awal ramadan dan 7 hari sebelum Idul Fitri 2024.
Kemudian, bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum
serta kafe untuk meniadakan live music selama
7 hari pada awal ramadan dan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Untuk waktu operasional khususnya Diskotik, Pub diimbau beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, sedangkan Bar dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, kemudian rumah karaoke dan kafe dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, dan wahana permainan ketangkasan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian bagi pengusaha restoran, rumah makan, cafe, kedai makan dan minum yang membuka usahanya
pada siang hari agar menutup dengan tirai atau kain sehingga pelanggan yang
tidak beribadah puasa tetap bisa terfasilitasi makan dan minumnya namun tidak terlihat secara jelas bagi yang menjalankan ibadah puasa.
Menurut Walikota Metro, dr. Wahdi bahwa itu adalah upaya menjaga toleransi namun tetap memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan.
“Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak menganggu aktifitas selama ramadan,” kata Wahdi, Rabu (13/03/2024).
Untuk sanksinya, Walikota Metro menjelaskan tetap ada, karena sifat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Daerah yang mana penegaknya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), (ADV)