Metro–Jejakberita.id–Kepolisian Resor (Polres) Metro terus gencar memerangi narkoba diwilayah hukumnya.
Kali ini, Andika (32) harus berurusan dengan Polres Kota Metro lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,61 gram.
Warga Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur itu diringkus Satresnarkoba Polres Metro saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Tersangka ditangkap Tim Cobra di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung. Tersangka seorang diri,” kata Kasat Narkoba IPTU. Suheri mewakili Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati, Kamis (25/03/2021).
Saat diamankan dilokasi kejadian, lanjut Kasat, Tim Cobra melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket kemasan plastik bening berisi sabu seberat 0,61 gram
“Kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram,” ungkapnya.
Lalu, Kasat menambahkan, tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat satu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(rl)