Metro–Jejakberita.id–Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro, ringkus RNF alias Pambela (31), bandar sabu kelas receh paket hemat alias pahe, yang menjajakan barang haram narkoba di wilayah hukum setempat.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH mengungkapkan, penangkapan tersangka yang berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam telpon genggam miliknya tersebut berhasil dibekuk atas laporan warga.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa di Margorejo, Metro Selatan itu ada sekelompok orang yang sedang duduk di gubuk tengah sawah dan membunyikan musik keras, menggunakan speaker orgen tunggal itu. Sehingga masyarakat sekitar situ resah karena sudah larut malam. Adanya informasi itu kami datang kesana, dan saat kami datangi mereka tidak ada yg mematikan musik, masih tetap santai-santai sambil minum tuak,” kata IPTU Suheri, Minggu (28/03/2021).
Saat dilakukan interogasi, RNF beserta sejumlah orang dalam gubuk itu mengaku hanya mencari hiburan sambil menunggu sawah. Sementara saat dilakukan penggeledahan Polisi mendapati dua paket sabu siap edar dari handphone milik RNF.
“Alasan mereka saat kami datangi, hanya menunggu sawah. Dan tersangka ini kurang senang saat kami datangi, lalu kita periksa. Setelah kita periksa semua dilokasi, kami menemukan HP mati. Kami cek, dan kami temukan sabu-sabu yang disimpan di dalam Hp. Jadi sabu itu disimpan di dalam tempat baterai HP, saat kami minta tersangka untuk membuka HP nya, ternyata sudah tidak ada baterai nya, yang ada narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.
Kepada Polisi, RNF yang merupakan warga bedeng 7A Kampung Depokrejo, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah ini mengaku menjual paket hemat alias pahe narkoba jenis sabu kepada pelanggannya di Metro. Meski begitu, menurut keterangan Polisi tersangka enggan buka mulut soal jaringan pendistribusiannya.
“Jadi tersangka ini menjual dengan paket lebih kecil lagi ke jaringannya. Kalau menurut pengakuan tersangka dia beli di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Tapi dia tidak buka mulut, tersangka ini terkesan memutus jaringan darimana dia membeli itu. Namun, kami hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait kemana dia beli sabu itu,” beber IPTU Suheri.
Pria yang digrebek Polisi diarea persawahan Jl. Kapten Tendean, 25 Polos, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan pada Senin, 22 Maret 2021 sekira Jam 01.20 WIB tersebut mengaku usai membeli sabu seharga Rp. 600 Ribu dan dipecah menjadi 10 paket hemat dan dijual kembali seharga Rp. 200 Ribu per pahenya.
“Kalo menurut pengakuannya dia beli seharga 600 Ribu, dan dia jual lagi per paket kecilnya seharga 200 Ribu. Dan tersangka ini juga sulit buka mulut dan masih kita dalami. Karena jaringan peredaran narkoba oleh tersangka ini di putus ke atasnya. Jadi dari pengakuannya dia saat bertransaksi tanpa kenal penjual dan pembeli, hanya berkomunikasi dan diberi tahu ciri-ciri saja kemudian langsung transaksi kemudian pergi,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi juga berharap masyarakat Kota Metro dapat melaporkan setiap perilaku mencurigakan yang dilakukan oleh warga, khususnya bagi warga yang terlihat mengkonsumsi minuman keras serta menyetel musik ditengah malam.
“Kami mohon bantuan masyarakat untuk menginformasikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro tentang penyalahgunaan narkoba yang diketahui warga. Karena mayoritas penyalahguna itu bermodus sambil minum tuak, nah jika warga melihat ada prilaku seperti itu, minum-minum tuak dan menghidupkan musik di tempat yang tidak lazim mohon hubungi petugas kepolisian,” tandasnya.
Kini RNF alias Pambela diamankan Polisi berikut barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 0,42 Gram dan dua plastik klip bening kecil kosong, serta satu unit telpon genggam yang digunakan untuk menyimpan sabu didalamnya.
Pengedar kelas receh itu terancam meringkuk dijeruji besi. Ia dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (rl)