Lampung Timur – Melalui berbagai media sosial serta informasi secara langsung, Bupati Kabupaten Lampung Timur Hi. Zaiful Bokhari, berikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur, terkait “Berobat Gratis” yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu (11/12/19).
“Untuk seluruh masyarakat Lampung Timur saya minta ketika akan berobat, diharapkan membawa KK dan KTP, agar mendapatkan pelayanan berobat gratis yang sudah disepakati dan dijalankan. Seperti sebagaimana mestinya, saya yang telah dipercayakan untuk memimpin Lampung Timur, maka saya harus patuh dan melaksanakan seperti yang tertuang dalam UUD 1945, terutama pada pasal 28 H dan Pasal 34 UUD 1945 tentang jaminan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, dirinya juga menegaskan kembali kepada seluruh tenaga kesehatan, untuk tidak menyiksa batin masyarakat, terkait “Berobat Gratis”.
“Saya tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat, jika ada sektor kesehatan maupun oknum kesehatan yang meminta biaya seribu rupiah pun, untuk segera dilaporkan. Agar rekan yang terkait segera menindak lanjuti,” ungkap Bupati Lampung Timur, yang biasa disapa Bang Iful.
Program pelayanan “Berobat Gratis” tersebut yang dicanangkan pertama kali di Lampung Timur Oleh Hi. Zaiful Bokhari, mendapatkan aspresiasi dari kalangan berbagai Pemuda, Akademisi, Aktivis dan Masyarakat.
“Kami sangat apresiasi terhadap program Bupati Lampung Timur terkait pelayanan berobat gratis. Sangat lah pro rakyat sekali, dengan membantu rakyat yang kurang mampu, terutama tentang kesehatan. Apalagi kita lihat sendiri bagaimana iuran BPJS mengalami kenaikan derastis, berarti bapak Hi. Zaiful Bokhari memang menjalankan amanah sebagai pemimpin. Kemudian, jika program itu telah ditetapkan oleh bupati harus berjalan dengan baik, jika masih ada yang meminta biaya itu bukan salah bupatinya, tetapi oknum yang berkerja di bidang kesehatan yang masih melakukan penyelewengan atau menyimpang,” ungkap Agung, salah satu pemuda Kabupaten Lampung Timur.
“Kami minta agar ditegur, bahkan dicopot saja pejabat dinas terkait dari jabatannya, ketika memang tak bisa lagi mengkoordinir anggotanya. Lalu, kalau masih saja terjadi oknum-oknum yang menyimpang, ayo kita sama-sama laporkan saja ke program SIP-MAS (Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat) dengan nomer telepon 0812-8017-1915,” tambahnya. (Red/Whd)