Metro-Jejak-berita.com–Kepala SMAN 4 Kota Metro Made Noviani, melaporkan Akun Facebook berinsial FG ke Polres Kota Metro, Senin (13/04). Terlapor diadukan lantaran diduga telah menyebarluaskan content atas tudingan pemberitaan terkait korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa adanya konfirmasi, bahkan hak jawab Kepala SMAN 4 Kota Metro, Ni Made Noviani diduga pula tak diberikan.
Hal itu diungkapkan melalui Kuasa Hukum dari Kepala SMAN 4 Metro, H. Darmanto, SH. Pihaknya sudah berulang kali meminta yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi dan koreksi serta ralat terkait berita yang sudah diterbitkan pada media gbbknews.com, Namun tidak direspon dan beritikad baik datang ke Sekolah. Dengan dasar itu, pihak sekolah melaporkan ke pihak yang berwajib karena bersangkutan tidak menjalani kewajibannya menjalankan amanah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No.40 tahun 1999 dan Pedoman Media siber sebagai pedoman jurnalis tugasnya di lapangan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang Profesional dan Proporsional.”Berita yang diterbitkan tidak berimbang, tanpa ada hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, sehingga tidak sesuai dengan pasal 5 UU Pokok Pers No. 40 Th 1999.Oknum Wartawan tersebut juga tidak ada itikad baik untuk hadir ke sekolah guna klarifikasi pemberitaan dimaksud, padahal sudah berulangkali diminta untuk hadir ke sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga Pengurus Besar alumni 212, FPI dan IIBF provinsi Lampung sambangi pasangan WaRu,di Kota Metro
Selain itu, FG juga menyebarkan ke beberapa media online dan cetak tanpa adanya konfirmasi dan koreksi ke pihak sekolah bertentangan dengan Pedoman Media Siber point 4 yang berisi: Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu,” terangnya.
Tidak ada itikad baik untuk klarifikasi kepada pihak sekolah, maka kami laporkan dengan UU ITE terkait menyebarkan di Medsos lantaran dianggap dan diduga berita hoax,” tegasnya.
Setelah dipelajari, lanjut dia, perusahaan media tersebut diduga belum memenuhi standar Perusahaan Pers menurut ketentuan peraturan Dewan Pers. Contoh kecilnya, Media dimaksud tidak mencantumkan alamat redaksi pada situs/portal yang tidak sesuai Pasal 12 UU pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.”Pada pedoman pemberitaan media siber pun disebutkan pada poin ke 2 verifikasi dan keberimbangan dimana pada butir ‘a’ pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, butir b berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” ujar Darmanto.
Ia menambahkan, pada butir ‘c’ ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.“Kemudian harusnya media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi,” tuturnya.
Baca Juga Bupati Lampung timur, Hi. Zaiful Bokhari menyambangi kediaman pengidap penyakit Hidrosefalus
hal tersebut, pihaknya menilai dalam pemberitaan yang dinilai menghakimi serta terkesan fitnah terhadap Kepala SMAN 4 Ni Made Novianti itu diduga telah melanggar KEJ, UUPokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Produk Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber, serta yang lebih parah, bersangkutan berencana dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. ”Ini Dasar kami melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Made Noviani selaku Kepala SMAN 4 Metro ketika diwawancara terkait hal tersebut mengatakan, semua saya sudah sampaikan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum kami, silahkan ke kuasa hukum kami yang menjelaskan,” kata Made Noviani, (*)