jak-berita.Com–Metro–Alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel di tengah Kota Metro di duga tumbur Perda dan undang-undang. Kejaksaan Negeri Kota Metro pertanyakan dokumen perizinan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Fachruddin mengaku pernah dihubungi pihak Kejaksaan Negeri Metro, guna melakukan koordinasi terkait alih fungsi Ruko menjadi Hotel tersebut.
“Beberapa waktu lalu saya dihubungi oleh pihak Kejari Metro, untuk berkoordinasi terkait alih fungsi Ruko menjadi Hotel,” kata dia, Jumat (10/01/2025).
Sementara, Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengaku belum ada pemanggilan dari pihak Kejari kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait peralihan fungsi dari Ruko Sudirman ke Hotel tersebut.
“Karena masih dalam lingkup perizinan alih fungsi, maka masih dalam lingkup Pemkot Metro,” ujar Yuda, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp
Fachruddin mengatakan, setiap bangunan yang akan di bangun harus melengkapi dokumen PBG terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan.
“Seharusnya, setiap orang yang membangun bangunan harus ada PBG nya dahulu. Itu ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, undang-undang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian, ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.
Selain itu, Fachruddin menjelaskan, pembangunan hotel di pertokoan Jenderal Sudirman harus menggunakan pola kerjasama, bukan lagi menggunakan kontrak bangun guna serah.
“Pemerintah Kota Metro itu bekerjasama dengan PT. Sang Bima Ratu untuk membangun pertokoan jalan Jenderal Sudirman. Itu kerjasamanya melalui bangun guna serah, yang pertama dibangun. Kemudian, diserahkan kepada Pemda setelah 30 tahun,” ucapnya.
“Harusnya menggunakan pola kerjasama. Kerjasamanya bukan lagi bangun guna serah. Tapi kerjasamanya, kerjasama pemanfaatan. Itu ada di peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Ada sekian pasal dirubah di Kemendagri Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alih fungsi Ruko menjadi Hotel dan perizinan, ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro.
“Sementara, yang saya ketahui untuk PBG, itu izinnya mengenai ruko pertokoan jalan Jenderal Sudirman saja. Untuk alih fungsi ke hotelnya, itu bisa ditanyakan ke Dinas PUTR atau Dinas PMPTSP. Kalau kami, terkait dengan perjanjian, perjanjian kerjasama. Di sini, kami Bagian Hukum melayangkan surat kepada Komisaris PT. Sang Bima Ratu, agar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.(**)