Metro-Jejak-berita.com–Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta seluruh hiburan karaoke ditutup sementara.
Hal itu disampaikan Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) lewat Surat edaran Nomor 800/117-D.16.02/2020 prihal penutupan sementara tempat hiburan, Rabu (18/03).
Edaran yang dikeluarkan pada Selasa 17 Maret 2020 tersebut ditujukan ke management Karaoke Charly, Metro Palace Family, Nagoya Karaoke, Villa Rasa Karaoke dan Star One Family Karaoke.
Edaran yang ditandatangani Kepala Disporapar Tri Hendriyanto dengan cap basah dinas tersebut ditembuskan ke Wali dan Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Metro, Inspektur Kota Metro, Kasat Pol-PP, Dandim 0411/LT dan Kapolres Metro.
Isi permintaan penutupan tempat hiburan karaoke tersebut adalah dalam mengantisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kota Metro. Bersama ini di instruksikan kepada pemilik atau pimpinan tempat hiburan karaoke di wilayah Kota Metro, agar dapat menutup tempat hiburan untuk sementara mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020.
Sementara itu, Juru Bicara tim Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kota Metro yang juga merupakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro A. Nasir AT mengatakan, surat edaran Disporapar atas permintaan penutupan tempat hiburan akan ditindaklanjuti oleh Walikota lewat edaran terbaru.
“Jadi siang ini akan diputuskan,” ucap Sekda singkat saat dikonfirmasi media usai apel penutupan patroli sosialisasi gabungan yang berlangsung di jalan utama Pemkot Metro, (rls)