Metro-Jejak-berita.com–Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat mengamankan seorang warga Kelurahan Yosorejo yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan sasaran ayam bangkok.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo menjelaskan, penangkapan terhadap AI (25) warga Jl. Way umpu RT 018 RW 005 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur itu berdasarkan laporan korban warga Jl. Cut Nyak Dien RT 011 RW 002 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat.
“Kami amankan atas laporan korban bernama Andi Dores (34). Jadi tersangka berinisial AI ini kita tangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira jam 02.30 WIB. Tersangka diamankan atas dugaan perbuatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Diponegoro, Gg. Tanjung RT 037 RW 009 Kel. Hadimulyo barat Kec. Metro Pusat,” jelas Kapolsek Metro Pusat, Kamis (05/03).
AKP Suhardo mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan AI adalah dengan cara mengamati ayam yang dikandangkan pelapor dirumah saat tengah malam. Saat situasi lengang, ia melompati pagar dan membawa kabur ayam.
“Tersangka mondar mandir mengendarai sepeda motor melewati rumah pelapor untuk melihat situasi. Kemudian terlapor berhenti di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah pelapor. Kemudian terlapor berjalan ke arah rumah pelapor dan melompati pagar rumah menuju kandang ayam milik pelapor, lalu terlapor membuka kandang ayam milik pelapor yang terbuat dari bambu dan mengambil seekor ayam jago. Kemudian terlapor membawa ayam tersebut tanpa izin pelapor,” bebernya.
Kepada Polisi, AI mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali di tempat yang sama.
“Sebelumnya terlapor juga telah melakukan perbuatan pencurian 3 ekor ayam jago yaitu pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 03.00 WIB di rumah milik pelapor dengan cara yang sama,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang membeli ayam hasil curian AI. Kini tersangka AI berikut 4 ayam bangkok hasil curiannya yang ditaksir senilai Rp. 2,5 Juta diamankan di Mapolsek Metro Pusat.
AI melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, iapun terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (**)