Metro-Jejak-berita.com–Satuan Narkoba Polres Metro meringkus dua pemuda penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditengah ancaman wabah Covid-19. Akibat ulahnya, keduanya terpaksa menyambut bulan suci Ramadhan dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres setempat.
“Tersangka berinisial PC (21) dan AE (22) keduanya merupakan warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, ” ujar Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaedi mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H. Kamis (23/04).
Ia mengatakan, Kedua pelaku ditangkap di Jl. Raya Stadion Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro pada Jumat 17 April 2020 sekira pukul 02.30 WIB.
Penggerebekan diawali saat anggota Satresnarkoba Polres Metro melakukan Penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekitar, terkait adanya kecurigaan tindak penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, maka kemudian team opsnal melakukan undercover buy terhadap pelaku narkotika jenis sabu tersebut, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu,” kata AKP. Junaedi.
Kini tersangka dan barang bukti mendekam di sel tahanan Polres Metro guna pengusutan lebih lanjut, (rls)