Metro–Jejak-berita.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu indekos yang terletak di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Minggu (3/5/2020).
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalaguna narkoba di sebuah kamar indekos.
“Dari laporan masyarakat tim opsenal Satresnarkoba melakukan lidik ke lokasi yang serung dilakukan penyalah guna narkoba,”ujarnya, Senin (4/5/2020).
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti berupa satu buah lipatan uang kertas yang didalamnya berisi plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu buah tutup botol, satu buah korek api gas dan empat unit ponsel.
“Ketiga pelaku diketahui bernama Kiki Safitri (22) pengangguran warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Arlin Saputra (31) pengangguran warga Kecamatan Metro Pusat dan Rohadi (40) buruh warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah,”ungkapnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya. (rls)