Metro–Jejakberita.id–Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan satu wanita dalam penggerebekan di sebuah rumah kost yang terdapat di Jalan Nangka, kawasan belakang kantor Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur pada Kamis, (01/04/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menerangkan, penangkapan wanita terduga penyalahguna narkoba jenis sabu itu berawal dari laporan masyarakat.
“Dalam penggerebekan rumah kost yang dihuni seorang wanita berinisial YA (21), polisi menemukan satu paket sabu sisa pakai,” kata Kasat, Senin (05/04/2021).
Kepada Polisi, YA yang merupakan warga Dusun Bumi Makmur RT 019, RW 009 Kelurahan Bumiharjo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur itu mengaku, sabu tersebut didapat dari saudara laki-lakinya berinisial DS (38) warga satu desa nya.
“Kemudian tim bergerak ke wilayah Batanghari, Lampung Timur, di kampung tersangka wanita,” ucapnya.
Iptu Suheri juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan DS, sabu yang ditemukan di rumah kost tersebut merupakan sisa pakai usai mengkonsumsi bersama tiga hari sebelum penangkapan.
“Saat DS diamankan, dia mengakui narkoba jenis sabu yang ditemukan itu dari kost-kostan tersebut merupakan barang darinya. YA dan DS ini merupakan saudara dan tinggal satu desa,” terangnya.
DS juga mengakui bahwa mereka telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama sebanyak tiga kali. Selain itu ada beberapa nama lain yang mengkonsumsi bersama keduanya.
Kini Polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap pengedar di daerah Gunung Sugih Baru yang namanya telah disebut tersangka.
“DS ini kebetulan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan keluar dari penjara,” pungkasnya.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)