Metro–Jejakberita.id–Jajaran Satresnarkoba Polres Kota Metro menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Kontrakan Kel. Kauman Kec. Metro Pusat.
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu, Minggu (28/02/2021) sekira pukul 20.05 Wib.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery, menjelaskan tersangka yakni bernama Yunanda (23) warga asal Dusun V Desa Lepang Tengah Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara. Ia ditangkap melalui proses penggerebekan, dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku kerap digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi sabu,” ujar Kasat.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 ( satu ) buah Perangkat alat hisab (bong),
1 ( satu ) buah Kaca (pirex), 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat Butiran kristal bening sisa pakai yang di duga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,12 gram.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara. ™